Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.
Klikwarta.com, Trenggalek - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah final dibahas panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (5/4/2022).
Dalam hal ini, terungkap setelah Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat mengharmoniskan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) serta hasil pembahasan akan dilakukan finalisasi dan evaluasi Gubernur Jatim.
Selanjutnya, ada tiga daftar inventaris masalah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selesai dibahas serta dinyatakan Tim Asistensi Pemda dinyatakan final.
"Tadi ada beberapa pembahasan daftar inventarisasi yaitu tentang aspirasi dan pembayaran tunai serta non tunai," ungkap Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.
Selanjutnya, usulan tersebut sebelumnya menjadi atensi pembahasan dimasukkan karena dirasa sangat penting untuk dilakukan.
Lebih lanjut, “Norma aspirasi sudah dimasukkan, transaksi tunai dan non tunai juga telah sepakat dimasukkan kedalam Ranperda PPKD,” imbuhnya.
Kemudian, norma aspirasi APBD salah satunya adalah aspirasi, jadi dalam atensi tersebut dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah harus mencerminkan norma aspirasi.
Sedangkan tentang transaksi tunai dan non tunai, pihaknya menerangkan harus dimasukkan dalam peraturan.
“Saat ini beberapa pelaksanaan yang terjadi, transaksi sudah dilakukan secara non tunai. Sehingga dalam ranperda ini diusulkan ada batasan yang diatur oleh Bupati terkait besarannya,” tuturnya.
Inventaris masalah yang paling krusial adalah norma aspirasi dan aspirasi ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang masuk dalam DPRD atau konstituen.
(Pewarta : Hardi Rangga)








