Webinar Literasi Digital di SMAN 1 Payaraman
Klikwarta.com, Ogan Ilir - Rangkaian webinar literasi digital sektor pendidikan telah dilaksanakan pada Jumat (17/3) pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di SMAN 1 Payaraman, Kabupatan Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital” ini merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal Tahun 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, penggunaan internet tersebut membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan tepat.
Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 menunjukkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada angka 3,49 dari 5,00.
Kemudian pada tahun 2022, hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional mengalami kenaikan dari 3,49 poin menjadi 3,54 poin dari skala 5,00. Hasil ini dianggap menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini berada di kategori sedang dibandingkan dengan tahun lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik. “Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMA ini, sukses dihadiri oleh sekitar 70 peserta daring, dan juga dihadiri beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan narasumber yakni Erfan Hasmin (Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar), Sugiyarto, S.Pd., M. Si (Kepala Sekolah SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir/Ketua MKKS SMA Ogan Ilir), kemudian M. Fadhil Achyari (Influencer/Public Speaker and Personal Branding Enthusiast) bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan Siti Kusherkatun, S.Pd.I (Asih) sebagai juru bahasa isyarat. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.
Pada sesi pertama, narasumber Erfan Hasmin membahas budaya bermedia digital, terdapat beberapa tantangan budaya digital yaitu mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya Indonesia kemudian media digital menjadi panggung budaya asing, minimnya pemahaman akan hak-hak digital, kebebasan berekspresi yang kebablasan, berkurangnya toleransi, menghilangnya batas-batas privasi, dan banyaknya pelanggaran hak cipta. Ruang lingkup dalam bermedia digital yaitu dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kecakapan digital, serta panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital. Ruang lingkup selanjutnya ada hak-hak digital dan tanggung jawab digital, hak-hak digital yaitu menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital, tanggung jawab digital adalah menjaga reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik. Negara hadir melindungi hak digital warganya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Terdapat beberapa ragam hak digital yaitu hak untuk mengakses (bebas mengakses internet), hak untuk berekspresi (bebas menyatakan pendapat), dan hak untuk merasa aman (bebas dari penyadapan massal, pemantauan tanpa landasan hukum, aman dari penyerangan secara daring).
“Ayo kita sama-sama jangan melanggar hak digital orang lain dengan cara jangan menyebarkan pencemaran nama baik orang lain iya kan, jangan menyebarkan berita bohong ketika ada berita di grup WA keluarga misalnya tapi anda tidak yakin punya karasteristik ini hoax apa caption yang provokatif oh cukup sampai di kita, jangan membuat ujaran kebencian terhadap seseorang atau golongan tertentu itu tidak boleh karena itu bisa kena pidana kita di ranah digital, kan kita tau di berita-berita banyak sekarang orang yang dilaporkan karena mencemarkan nama baik orang lain atau membuat ujaran kebencian, jangan mengancam atau memeras karena digital itu punya jejak yang sangat sulit dihapus, jangan sampai, jarimu adalah harimaumu, bukan mulutmu harimaumu, sekarang di ranah digital jarimu adalah harimaumu gitu ya, apalagi jangan menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi itu tidak boleh ya, menyebarluaskan saja tidak boleh apalagi memproduksi, terus kalau adik-adik punya kemampuan untuk melakukan peretasan, tolong jangan dilakukan ya, kecuali untuk mengingatkan orang tersebut itu boleh” terang Erfan.
Giliran narasumber kedua, Sugiyarto, S.Pd., M. Si memberikan pemaparan mengenai etika digital. Menurut Sugiyarto etika digital merupakan kemampuan seseorang dalam menyadari, menyesuaikan diri dan menerapkan etika digital dalam di dunia digital, dalam bermedia digital harus memiliki etika, sehingga akan bijak dalam bersosial media. Terdapat ruang lingkup dalam media digital yaitu memiliki kesadaran dengan mematuhi aturan agar tidak merugikan orang lain, harus memiliki tanggung jawab, memiliki integritas atau kejujuran, dan menerapkan perilaku kebajikan. Sugiyarto memberikan contoh tindakan negatif di dunia digital yang harus dihindari salah satunya ujaran kebencian, ujaran kebencian yaitu berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, deskriminasi, pengucilan, kekerasan hingga pembantaian etnis.
Terdapat tindakan terkait konten negatif di sosial media, yaitu tertuang dalam UU NO 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sugiyarto menambahkan bagi yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara.
“Misalkan penyebaran video asusila, asusila ini berarti melanggar norma susila, bentuknya seperti apa, dendanya seperti apa, tentunya disitu ada 6 Tahun penjara, denda satu Milyar, ada penyebaran berita bohong, dendanya berapa disitu ada, kemudian melakukan teror secara online berarti melalui media, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, yang terakhir adalah pengancaman, semua tindakan-tindakan ini adalah contoh-contoh tindakan yang melanggar undang-undang ITE Tahun 2008,” jelas Sugiyarto.
Selanjutnya, giliran M. Fadhil Achyari selaku Key Opinion Leader (KOL) yang menyampaikan bahwa hak dan kewajiban dunia digital sangat penting, tidak melanggar hak dan tanggung jawab digital orang lain, harus mengolah informasi terlebih dahulu dan menghindari konten negatif di media sosial. Dunia digital harus digunakan untuk hal-hal yang baik.
“Kepada teman-teman semuanya, ruang digital kemudahan akses informasi saat ini, silahkan digunakan untuk hal-hal baik, pembelajaran, sharing informasi, kreativitas, dan lain sebagainya, itu bisa kita tuangkan dan kita pelajari melalui ruang digital,” kata Fadhil.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kemudian moderator memilih tiga penanya yang berhak mendapatkan e-money.
Pertanyaan pertama dari Siti Utami yang mengajukan pertanyaan bagaimana menumbuhkan urgensi dan fundamental karakter budaya digital individu diruang digital agar budaya yang sudah terjamak teknologi dapat diterima dengan filter yang baik oleh masyarakat serta bagaimana prinsip yang dapat dipegang agar tetep teguh pada nilai budaya pancasila? Kemudian narasumber Erfan Hasmin menanggapi bahwa menipisnya budaya kita sebagai budaya nasional didalam ranah digital, karena banyakanya budaya asing di media digital, untuk itu perlu pendekatan bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia perlu menjadikan Pancasila sebagai landasan dan diimplementasi untuk bermedia digital dan mengekspor, mengenalkan, dan mengajak untuk melestarikan budaya kita ke media digital.
Pertanyaan kedua dari Uci yang mengajukan pertanyaan seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat di dunia ini berasal dari berbagai latar belakang budaya dan sosial sehingga rentan adanya kesalahpahaman dalam etika dalam berinternet/berselancar di dunia digital. Bagaimana menanggulangi perbedaan etika-etika dari berbagai budaya di dunia ketika berada dalam dunia digital? Lalu bagaimana cara menggulangi komentar/postingan yg menyangkut masalah Ras dan SARA di dunia maya karena terkadang kebebasan tanpa batas dalam dunia maya menjadikan manusia lupa akan batasan. Kemudian narasumber Sugiyarto, S.Pd., M. Si menanggapi bahwa beberapa hal yang perlu kita pahami agar kita tidak terjebak didalam hal-hal negative, maka dari itu kita perlu mengontrol anak kita dalam bermedia social, kita sebagai orang tua juga harus mengajarkan anak kita agar tau Batasan dalam bermedia digital agar tidak kecanduan konten-konten yang tidak baik, kita harus pintar dalam memilah dan memilih informasi yang baik dan informasi yang buruk, jangan pernah kita mempunyai sifat meniru budaya barat karena itu akan lupa dengan budaya negara kita sendiri, kita harus menambah wawasan kebangsaan, social dan lain-lain agar kita bisa kuat dan terhindar dari hal-hal negatif.
Pertanyaan ketiga dari Alifah yang mengajukan pertanyaan bahwa di era digital saat ini kesadaran tentang moral dan etika dalam masyarakat makin menurun khususnya bagi generasi sekarang, menurut bapak adakah cara yang menarik agar masyarakat khususnya anak-anak lebih memperhatikan etika dan moral melalui Media Sosial? disaat konten-konten tentang moral itu sering disepelekan namun untuk konten-konten yang tidak sepantasnya ditonton menjadi sesuatu yang sangat menarik? Kemudian narasumber Erfan Hasmin menanggapi bahwa anak muda jaman sekarang menyukai hal hal yang berkontroversi atau yang viral, bagi saya ini adalah hal yang tidak mudah diera digital ini kita harus membawa moral kita yang baik pada dunia nyata ke dunia digital juga agar bisa seimbang, dan kita harus berani menjadi pro dan kontra dalam menanggapi kontroversi agar seimbang dan kita harus berani bersuara. Selanjutnya narasumber Sugiyarto, S.Pd., M. Si, juga menanggapi bahwa anak muda masih labil dan masih ingin mencari jati diri, dan untuk membackup turunnya moral adalah maka dari itu jadikan agama sebagai benteng untuk menepis hal-hal yang tida baik dan didalam agama ada ajaran yang harus dipelajari agar kita bisa memperbaiki diri dan belajar untuk menjadi yang lebih baik dari orang lain, selanjutnya adalah selalu terbuka dan bercerita jika ada masalah pribadi ke orang tua agar bisa diberikan solusi dan tidak terjebak di dalam masalah dan hal-hal yang negative, selanjutnya adalah pintar dalam memilih pergaulan yang baik dalam bermedia sosial.
Setelah berbincang-bincang dengan para narasumber selesai, moderator mengumumkan tujuh pemenang lainnya yang bertanya di kolom chat dan berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000. Moderator mengucapkan terima kasih kepada narasumber, Key Opinion Leader (KOL) dan seluruh peserta webinar. Pukul 11.00 WIB webinar literasi digital selesai, moderator menutup webinar dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024. Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses website: literasidigital.id (https://literasidigital.id/) dan melalui media sosial Instagram: @literasidigitalkominfo (https://www.instagram.com/literasidigitalkominfo/), Facebook Page: Literasi Digital Kominfo/@literasidigitalkominfo (https://www.facebook.com/literasidigitalkominfo), Youtube: @literasidigitalkominfo (https://www.youtube.com/@literasidigitalkominfo).
Kontributor: Arif








