Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Al alias klik (40) warga Desa Campang Tiga, kecamatan Cempaka kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur menyerahkan diri ke aparat kepolisian setempat.
Al melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram air keras kepada tetangganya sendiri Erisyadi, hingga mengalami luka bakar yang cukup serius dibagian wajah, tangan dan dada.
Pasca kejadian pada Jumat (19/06/2020) sekira pukul 21.30 WIB, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cempaka, namun karena luka bakar cukup serius, akhirnya dirujuk ke RSUD Kayu Agung kabupaten OKI.
Usai kejadian, tersangka sempat kabur, namun atas kesigapan dan imbauan dari anggota Polres OKU Timur, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri.
"Tersangka menyerahkan diri pada Minggu (21/06/2020) sekira pukul 09.00 wib", ungkap Kasat Reskrim Polres Oku Timur, AKP Ikang Ade Putra membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Senin (22/06/2020) sekira pukul 22.30 wib melalui via telvon.
Lanjutnya menerangka, tersangka menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan negosiasi dengan keluarga tersangka sekaligus memberi ultimatum jika tertangkap. Alhasil, tersangka datang diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Iya kita kasih ultimatum ke keluarganya dan akhirnya tersangka menyerahkan diri", ujarnya.
Menurut dari pengakuan tersangka, kata Kasat Reskrim, korban disiram dengan air keras karena tersangka tersinggung dan sakit hati serta menaruh dendam kepada korban karena akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh korban.
"Mereka yang sudah lama mempunyai dendam lama, ditambah kejadian jalan yang menuju rumah tersangka ditutup oleh korban", tuturnya.
Tambahnya lagi, peristiwa terjadi saat korban pulang dari pengajian yang sedang berada di depan pintu rumahnya yang memangil anaknya untuk dibukakan pintu dari samping rumah. Kemudian tersangka datang muncul dengan tiba-tiba melancarkan aksinya.
"Kejadian saat korban menungu di depan pintu rumahnya yang belum dibuka pintu oleh anaknya, tiba-tiba tersangka datang dan langsung menyiram tubuh korban dengan air keras Asam Sulfat atau Cuka sehingga korban mengalami luka bakar yang amat serius, kemudian tersangka kabur lari meninggalkan korban", jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Oku Timur, AKBP Erlin Tang Jaya SH,SiK mengatakan, sementara ini situasi di lapangan lokasi kejadian kondusif terkendali (aman), meski tersangka dan korban bersebelahan rumah (bertetangga).
"Atas segala perbuatan yang telah dilakukan tersangka kepada korban dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kurungangan. Barang bukti yang disita diantaranya alat penyiram air keras dan pakaian korban. Sementara motif dari kejadian murni didasari oleh dendam lama tidak ada motif lainnya", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








