6 Pemuda Menyerahkan Diri saat menyerahkan diri ke Polisi
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Diduga terlibat aksi kejahatan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), enam orang pemuda menyerahkan diri ke polisi.
Keenam pemuda tersebut yakni, AM (22), HK (23), EA (21), AP (22) dan dua orang lainnya masih di bawah umur inisial FF (18) dan RK (18). Menyerahkan diri pada Minggu (07/06/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Dihimpun klikwarta.com, aksi Curas tersebut terjadi pada malam Sabtu (30/05/2020) lalu sekira pukul 22.00 WIB di jalan Raya Desa Pematang Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Dimana dalam aksi kejahatan ini mengakibatkan salah satu korban dari jumlah korban dua orang meninggal dunia.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 22.00 WIB, kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motornya jenis Honda Beat di jalan raya Desa Pematang Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten OKI, dari arah belakang dibuntuti dua kendaraan bermotor yang langsung memepet korban dari arah samping kiri dan kanan serta menyuruh korban secara paksa untuk berhenti, tersangka saat itu berjumlah 4 orang yang indentitasnya tidak diketahui oleh korban.
"Pada saat kejadian, kedua korban yakni Muhamad (20) dan Sabarudin (17) yang juga warga setempat berboncengan mengendarai motor. Saat disuruh para pelaku berhenti dengan paksa, kedua korban tidak menghiraukan, terus tancap gas melaju motornya. Selanjutnya para tersangka menendang motor korban dan mengakibatkan kedua korban terjatuh, naas, salah satu korban Sabarudin tewas, meski sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. Diduga mengalami luka yang cukup serius pasca terjatuh", ungkap Kasubag Humas Iryansyah saat dihubungi via telephone, Selasa (09/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
"Pasca korban terjatuh, para tersangka langsung menodong dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan mengambil satu unit HP merk tipe 4 A, kemudian langsung kabur. Korban pun yang mengalami luka tak berdaya dan mendapat pertolongan warga sekitar yang melintas di lokasi. Korban Sabarudin dilarikan ke Puskesdes Pematang Jaya, karena lukanya cukup parah, selanjutnya dibawa ke Puskemas yang berada di Desa Bina Karsa, namun sayang nyawanya tak tertolong", sambungnya menjelaskan.
Diterangkan Iryansyah, korban Sabarudin meninggal pada keesokan harinya Minggu (31/05/2020) sekira pukul 08.30 WIB. "Korban meninggal dunia diindikasi luka dalam, padahal dalam kejadian tidak ada tanda-tanda yang menunjukan di tubuh kedua korban bekas dianiaya, hanya tersangka menendang kedua korban yang mengakibatkan keduanya terjatuh dan berhenti", terangnya lagi.
"Korban Muhamad mengalami luka ditubuhnya di bagian pipi sebelah kanan, tangan kanan dan kaki sebelah kanan dan atas kejadian yang dialami korban melapor ke kantor Polsek Mesuji Makmur. Anggota yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya, bergerak mengintai keberadaan tersangka yang dipimpin langsung Kapolsek Mesuji Makmur Iptu M Tamban bersama anggotanya yang juga memberi imbauan kepada para tersangka agar menyerahkan diri. Akhirnya, para tersangka menyerahkan diri yang langsung dijemput anggota, berkat informasi dan kerja sama perangkat desa (kades) dan warga masyarakat sekitar", ujar Iryansyah melanjutkan penjelasanya.
Selain mengamankan para tersangka, tambah Iryansyah, anggota juga menyita barang bukti berupa satu sajam jenis pisau sangkur (bionet) yang bergagang besi dan bersarung besi, satu handphone merk Xiaomi warna putih, dua unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dan motor merk Honda CB 150 R warna hitam.
Di sisi lain, Kapolsek Mesuji Makmur kabupaten OKI Iptu M Tamban saat dikonfirmasi melalui via telephone membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 tersangka yang diduga pelaku Curas terhadap korban Sabarudin dan Muhamad.
"Menurut keterangan dan pengakuan tersangka, pada waktu menjalankan aksi kejahatannya hanya empat orang yakni FF (18), AM (22), AP (22) dan HK (23). Namun, dua tersangka lainnya yakni RK (18) dan EA (21) menjadi mata-mata. Pada waktu sebelum kejadian, keduanya duduk di warung (nongkrong), menjadi jarum juru tunjuk info memberi tahu kepada rekannya kalau korban sudah melintas di jalan tersebut", jelasnya.
Tambah Kapolsek, saat ini keenam tersangka sedang dalam pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran dari masing-masing tersangka.
"Keenamnya masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam peran aksi kejahatan Curas tersebut", tandasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








