Walikota Santoso Secara Simbolis Menyerahkan BSU Kepada Pekerja Disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Agus Dwi Fitrianto (kiri)
Klikwarta.com Blitar - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar telah dicairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar.
Pencairan atau penyaluran BSU ini dilakukan secara simbolis di kantor Walikota Blitar, Selasa (12/10/2021), oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitrianto kepada perwakilan pekerja dengan disaksikan Walikota Blitar Santoso beserta jajaran terkaitnya.
"Data sementara ada 6.294 pekerja yang berada di wilayah kerja kami yakni di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar yang telah kami salurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja. Jadi Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, program BSU ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau Bantuan Produktif Usaha Mikro," jelas Agus Dwi Fitrianto kepada awak media.
Berdasarkan peraturan menteri ini pula, lanjut Agus, pekerja yang dinyatakan layak menerima BSU itu berhak menerima subsidi upah sebesar Rp 500 ribu sebanyak dua kali. Tidak sembarang pekerja yang bisa mendapatkan BSU, karena selain tidak menerima sejumlah jenis bantuan sosial dari pemerintah tadi, ada syarat lain yang mesti dipenuhi pekerja yang mengajukan BSU.
"Pekerja ini juga harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni tahun 2021 serta bergaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta. Pekerja yang menerima bantuan subsidi upah diutamakan bekerja di sektor usaha industri, transportasi, barang konsumsi, aneka industri, properti, real estate dan perdagangan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan tidak dapat bantuan subsidi upah. Dikarenakan jasa pendidikan dan jasa kesehatan sudah mendapat bantuan subsidi dalam bentuk lain," urainya.
Agus menuturkan, terdapat 2.923 pemberi kerja yang berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar. Dari jumlah pemberi kerja itu, terekap 34.371 pekerja dan yang memenuhi persyaratan mendapatkan BSU sejumlah 17.928 pekerja.
Namun demikian, ia memastikan jumlah pekerja yang telah menerima BSU akan terus bertambah. Ini diproyeksi mengingat verifikasi dan validasi kepada pekerja yang layak menerima BSU terus dilakukan pemerintah pusat.
Merespon pencairan BSU kepada pekerja, Walikota Blitar Santoso mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar yang telah memulai mencairkan dana BSU kepada pekerja di Kota Blitar. Bagi Santoso, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja sebagai alat atau sarana jaminan sosial jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Untuk itu, Santoso meminta tenaga kerja outshorcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, hingga RT dan RW di Kota Blitar yang belum mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar agar sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan.
"Semua orang pastinya tidak ingin ya terkena musibah. Tetapi musibah kan juga tidak bisa diprediksi. Yang belum gabung segera gabung warga juga bisa bergabung secara mandiri. Pemerintah juga sudah membayar sebagian preminya," tandasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








