Tak Kunjung Dibayarkan, Kuasa Hukun Nurdin Cs, Chori Sengkey : Semua Persyaratan administrasi Sudah Dipenuhi

Selasa, 06/04/2021 - 17:52
Kuasa Hukun Nurdin Cs Chori Sengkey

Kuasa Hukun Nurdin Cs Chori Sengkey

Klikwarta.com, Bitung - Polemik persoalan pembebasan lahan Proyek jalan tol yang berada diwilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga hingga kini tak kunjung selesai.

Pasalnya menurut Kuasa Hukum Nurdin CS, Chory Sengkey,SH., saat di temui oleh sejumlah wartawan menyampaikan ungkapan syukur di mana untuk persoalan administrasinya telah selesai.

“Perkara ini telah dikuasakan kepada saya, oleh pemberi kuasa sejak beberapa bulan terakhir ini telah selesai terkait dengan kelengkapan berkasnya,” ungkap pengacara muda yang berparas cantik ini. Senin (5/4/21).

Chory melanjutkan, saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari panitia pelaksana proyek pembangunan jalan tol.

“Kita tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari panitia pelaksana proyek tol, apakah berkas persyaratan yang diminta sudah dipenuhi sesuai dengan dokumen ahli waris dan kelengkapan persyaratannya sesuai dengan format mekanisme panitia pelaksana,”lanjutnya.

Chori Pun menambahkan,Sesuai dengan fakta yang terjadi sebelumnya, ada beberapa pihak yang telah dengan sengaja mempersulit proses pencairan lahan milik klientnya.

“Pada beberapa waktu lalu, ada sejumlah pihak termasuk pemerintah kelurahan, tidak kooperatif dalam proses pencairan atas lahan milik klient kami yang merupakan ahli waris yang telah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat,”ujarnya.

Hal tersebut menurut Chory, merupakan indikator sehingga proses pencairannya tertunda. Pihak BPN dan panitia bingung dalam merekomendasi untuk melakukan pencairan.

“Atas dasar tersebut, sehingga kami melakukan upaya hukum dengan menghadirkan dokumen baru dalam memenuhi persyaratan dan mekanisme pencairannya. Sehingga dalam waktu yang dekat ini akan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya lebih lanjut.

Seraya menambahkan, “Hari ini kami berharap kiranya mendapat kepastian pembayaran melalui Panitia Sembilan maupun instansi ataupun lembaga yang berkompeten dalam mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pembayaran,"tambahnya.

Sementara itu, melalui salah satu petinggi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poulce Mawey menyampaikan, terkait dengan persoalan pembebasan lahan dilaksanakan oleh P2P.

“Pembebasan tersebut sudah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012. Pada prinsipnya pembayaran lahan dilakukan secara normal dan langsung dibayar,” tandas Poulce dihadapan sejumlah awak media.

Poulce juga menambahkan,berbeda halnya ketika terjadi sengketa di lahan tersebut, maka dananya dititipkan di Kejaksaan Negeri Bitung.

“Sesuai dengan tupoksi dan pendapat saya, bahwa tanah tersebut sudah dikosongkan,” tambahnya.

Disentil terkait dengan kelengkapan berkas dan waktu pembayaran pencairan atas lahan tersebut, Poulce  dengan singkat menjawabnya.

“Itu bukan kewenangan saya, itu ada di rananya BPN,” singkatnya.

(Pewarta : Laode)

Tags

Berita Terkait