Muntahar Kades Kentong terdakwa kasus dugaan pemalsuan SK RT menjalani sidang ke-2 di Pengadilan Negeri Blora.
Blora, Klikwarta com - Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Muntahar yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (22/02/2023) kemarin.
Dalam sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah. Adapun hakim anggota yakni Aldo Adrian Hutapea dan
Andras Arman Sitepu serta Panitera Didik Riyadi. Jaksa Penuntut Umum Dian Leo Putra menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa yang tidak lolos.
"Hasil sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong )," ujar Dian Leo Putra.
Lebih lanjut Dian mengungkapkan, sidang selanjutnya agenda masih pembuktian dan JPU masih menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai jadwal tanggal 1 Maret 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut di gunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong, yang mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon perangkat desa yang menggunakan SK tersebut.
Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong, namun usai kasus tersebut mencuat di publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, makan Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa tersebut, melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang di duga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.
Sebelumnya, Mulyono Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal) melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai, dimana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.
“Sesuai Perbup, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun, sehingga nilainya kok dikasih 8, makannya kita laporkan dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain, kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ujar Mulyono.
'Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut , yang menyuruh ,yg membuat dan yg menandatangani SK tersebut", pungkasnya.
Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Sukisman, ketua PKN meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat (Mens Rea) terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yg diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades. Diduga hal ini sudah disepakati diantara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan uang sebagai gantinya. Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini," ungkap Sukisman.
(Pewarta: Fajar)








