Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting, Warga Minta Kepastian Hukum

Senin, 06/04/2026 - 20:39
Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting /Foto : MC

Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting /Foto : MC

Klikwarta.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, menerima audiensi terkait konflik agraria antara Desa Genting dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Genting yang meminta kejelasan mengenai status dan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, RA Denni didampingi sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesbangpol, Biro Hukum, serta Kantor Wilayah ATR/BPN.

RA Denni menyampaikan bahwa pemerintah memahami keresahan masyarakat, namun penyelesaian harus sesuai aturan. Pemerintah akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh untuk merumuskan langkah yang tepat.

Masyarakat Desa Genting menyatakan keberatan terhadap perpanjangan HGU yang dinilai telah berakhir pada Desember 2025. Mereka juga menyoroti aktivitas pembangunan yang berpotensi memicu konflik baru.

Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukum menyampaikan surat resmi kepada gubernur, dilengkapi dokumen, kronologi, dan dasar hukum.

Pihak ATR/BPN menyebut kewenangan perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat, sedangkan BPN daerah hanya melakukan verifikasi.

Audiensi berlangsung kondusif dan pemerintah memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (**)

Berita Terkait