Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono. (Foto: Istimewa)
Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Golkar, Juliyatmono, menyampaikan desakan keras agar persoalan kesejahteraan guru dijadikan arus utama dan prioritas nasional dalam perumusan setiap kebijakan pendidikan, khususnya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Penegasan ini disampaikan Juliyatmono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I pada Senin (2/12/2025), sebagai bagian dari upaya komisi tersebut menyerap aspirasi publik terkait pembahasan RUU Sisdiknas.
Juliyatmono menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perhatian penuh kepada para pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru swasta.
Menurutnya, guru adalah fondasi utama yang memegang peran strategis dalam mencerdaskan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, jaminan kesejahteraan merupakan bentuk penghargaan yang sudah selayaknya diberikan negara atas dedikasi mereka.
Guru harus sejahtera, karena mereka mendidik anak-anak bangsa. Negara wajib memberikan perhatian penuh kepada guru. Amanat Presiden yang begitu besar terhadap guru harus diwujudkan dalam regulasi yang kuat,” tegas Juliyatmono.
Ia menyoroti pentingnya menerjemahkan komitmen Presiden terhadap perlindungan profesi dan peningkatan kesejahteraan guru secara konkret ke dalam produk peraturan perundang-undangan demi menciptakan kepastian hukum dan pelaksanaan yang adil di lapangan.
Salah satu isu krusial yang digarisbawahi oleh Juliyatmono adalah perlunya pengaturan yang jelas dalam undang-undang mengenai status, penugasan, dan perlindungan profesi guru. Ia secara khusus menggarisbawahi pentingnya kesetaraan perlakuan antara guru negeri dan swasta.
“Harus dituangkan dalam undang-undang bahwa guru, baik negeri maupun swasta, dapat ditugaskan di mana pun secara layak, tertib, dan sesuai standar akreditasi,” tambahnya.
Menurutnya, pemerataan kualitas guru dan pendidikan di seluruh Indonesia tidak akan tercapai tanpa adanya jaminan legal mengenai distribusi guru yang layak, akreditasi yang terstandar, serta perlindungan profesi yang kuat.
Juliyatmono mempertegas bahwa guru swasta harus mendapatkan hak dan perlakuan yang setara dengan guru negeri, terutama dalam aspek penugasan, pengembangan karier, hingga jaminan kesejahteraan.
RDPU ini menegaskan komitmen Komisi X DPR RI untuk terus melanjutkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan yang disusun, khususnya melalui RUU Sisdiknas, memiliki semangat keberpihakan pada peningkatan mutu guru dan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta : Kacuk Legowo








