Mediasi antara pihak pengelola tambak dan warga
Klikwarta.com, Kaur - Mediasi konflik dampak Air Tambak di Desa Suka Rami yang menggenangi lahan sawah Milik Zailan dan Hamdan warga Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap kembali menemui jalan Buntu. Hal ini ditenggarai lantaran pihak terkait yang diundang belum menghadiri dalam mediasi tersebut. Padahal mediasi ini merupakan keempat kalinya sejak terjadinya konflik antara warga dengan pengelola tambak.
Kepala Desa Suka Banjar Nurlian Efendi sangat menyayangkan pihak terkait yang tak menghadiri undangan mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
"Menurut kami DLH, Dinas Pertanian, DPM-KTPSP dan Anggota DPRD Kaur Dapil 1 sangat berkompeten dalam penyelesaian masalah ini, namun malah tidak menghadiri sesuai dengan waktu undangan yang kami sampaikan. Andaikan hadir tentu dapat meminimalisir konflik sosial antara warga dengan pihak tambak", ungkapnya.
Klik:Keluhkan Air Tambak Udang Masuk Areal Persawahan, Ini 3 Tuntutan Warga Kaur
Tambah Nurlian, atas ketidakhadiran satupun pihak terkait dalam mediasi ini, seakan-akan ada pembiaran masalah. Baik itu Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian, DPM-KTPSP dan DPRD Kaur Dapil 1.
"Saya sangat berharap pihak dinas terkait cepat tanggap dengan penyelesaian masalah ini, sehingga tidak memicu permasalahan baru. Untuk mediasi ditingkat Desa dianggap sudah selesai walaupun menemui jalan buntu dan silahkan pihak bersengketa menempuh jalur lain untuk menyelesaikan permasalahan ini", cetus Nurlian dengan nada kesal.
Untuk diketahui dalam permasalahan ini, tuntutan pemilik lahan sawah dan pohon kelapa yang terdampak air tambak, yakni:
1. Meminta ganti rugi (Zailan Rp 10 Juta) dan (Hamdan Rp 5 juta)
2. Meminta pembuatan Parit (siring) pembuang agar resapan air tambak tidak masuk ke sawah.
3. Jangan dulu beroperasi sebelum selesai permasalahan ini.
Sementara tanggapan Sugeng selaku meneger tambak hanya bersedia:
1. Memberikan kompensasi sebesar (Zailan Rp 1 Juta, Hamdan Rp 500 ribu) setiap turun musim sawah.
2. Kami tidak bersedia untuk membuatkan parit (siring)
3. Terkait permintaan jangan dulu beroperasi, pihaknya belum bisa menanggapi.
Tampak hadir dalam mediasi keempat tersebut, pihak pengelola tambak Udang Suka Rami, pemilik Sawah dan kebun kelapa, pemerintahan Desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkantibmas.
(Pewarta : Sulaiman)








