Kejari Lampung Barat Lakukan Press Rilis Terkait Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rabu, 27/10/2021 - 15:24
Kejari

Kejari

Klikwarta.com, Lambar - Kejaksaan negri kabupaten Lampung barat Lakukan press rilis Terkait pelaksanaan penghentian penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif (Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020)Bertempat Gedung Kejari(Rabu-27/10/21)

Kegitan ini dilakukan berdasarkan dari penanganan Kasus penganiayaan  Pada pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi Imron bin Yusuf bersama saksi Rohim bin Rio memanen sawit di kebun sawit di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, tersangka M. Safei datang menghampiri saksi  dengan berkata ‘pak imron kenapa maling sawit di lahan saya, siapa yang suruh?’  lalu saksi menjawab ‘ini lahan saya, saya beli dari EDI’, selanjutnya tersangka menusuk dan menggores satu bilah pisau ke arah wajah saksi menyebabkan pipi kanan saksi mengalami luka. 
Lalu, tersangka menusuk kembali ke arah wajah saksi, akan tetapi saksi menangkap pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, lalu tersangka menarik pisau ke arah bawah mengakibatkan saksi mengalami robek antara jari jempol dan jari telunjuk sehingga saksi terjatuh, lalu tersangka masih menyerang saksi ke arah paha bagian kanan dan lengan sebelah kiri menggunakan pisau tersebut.

“Kemudian saksi menghalangi serangan dari tersangka dengan cara mencabut satu buah golok dari sarungnya, akan tetapi golok tersebut terlepas dari genggaman saksi , kemudian saksi pergi menyelamatkan diri, ” bebernya. 

Dari perbuatan Tersangka berdasarkan hasil visum ET Repertum nomor:64 90 000 tanggal 26 afril 2021 yang di buat dan di tanda tangani atas sumpah jabatan Dr,Risal Wintoko Sp,B,pada RS umum daerah Abdul Moeloek bandar lampung dengan kesimpulan sebagai berikut teradapat robek atau putus jaringan penghubung antara Tulang & otot(Ruptur tendon)ibu jari kiri dan terdapat luka yang telah di jahit pada pipi kanan,lengan kiri bawah,punggung tangan kiri,telapak tangan kirir serta tungkai kanan,Hingga mendapatkan perawatan secara intensip 7 hari Di RSUD bandar lampung Sehingga harus rawat jalan,dan saksi-saksi Imron bin Yusuf tidak dapat menjalankan Tugas sebagai Angggota TNI AL,Imbuhnya 

Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan Restorative Justice tersebut, Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 dicapai kesepakatan antara tersangka dan korban untuk melakukan tanpa syarat dan sepakat bahwa proses hukum perdamaian terhadap tersangka agar tidak dilanjutkan ke tahap Persidangan, ” ujarnya. 

Pada hari tersebut juga, lanjut Riyadi, dilaksanakan Restorative Justice di Kantor Kejari Lambar, dengan dihadiri Fasilitator (Jaksa), Korban, Tersangka, Masyarakat Tokoh (PERATIN/ Kepala Desa), dan Penyidik dari Satreskrim Polres Lambar.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Penyidik melakukan Tahap I kepada Penuntut Umum, selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban kesepakatan telah melakukan perdamaian Kesepakatan bersama tanggal 06 Mei 2021, serta antara korban dan tersangka sepakat agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice, ” Ungkap Bang Riyadi sapaan akrabnya

Lebih lanjut bang Riyadi selaku Kepala Kejaksaan Yang membawahi wilayah Hukum Kabupaten lampung barat dan pss barat  mengatakan Perkara tersebut telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (27/10) setelah sebelumnya dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., bersama Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH., dan Jaksa Peneliti Adhitya Mucktar, SH., kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual Sehingga Hasil Itu di Kabulkan Dan di setujui oleh Kejagung RI,Tutupnya

(Pewarta : Wawan)

Berita Terkait