Kawasan Hutan Untuk Akses Pengeboran Minyak di WKP Pertamina yang Diduga Ilegal Ditutup Perhutani KPH Cepu 

Jumat, 18/04/2025 - 19:51
Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu akhirnya menutup akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak yang diduga belum kantongi ijin di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu akhirnya menutup akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak yang diduga belum kantongi ijin di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, Klikwarta.com - Perum Perhutani KPH Cepu akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menutup akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak yang diduga belum mengantongi ijin, di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (18/4/2025).

Penutupan kawasan hutan negara yang berada di petak 38 RPH Kasiman BKPH Sekaran tersebut, karena pihak PT Lumbung selaku kontraktor pengeboran belum mengantongi ijin menggunakan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Alhamdulillah sudah ditutup,” ujar Lukman, Waka Administratur Perhutani KPH Cepu, Jumat (18/4 2025).

Penutupan dilakukan dengan memasang palang kayu melintang oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu. Tindakan tegas ini sebagai bentuk peringatan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan kehutanan.

“Langkah ini menunjukkan sikap Perhutani dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi tanpa izin,” ungkapnya. 

Pihaknya juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur legal sebelum melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan negara.

Administratur Perhutani KPH Cepu, Mustopo, menambahkan, terkait jalur tersebut pernah ada pengajuan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kepala Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman. Namun permohonan ijin tersebut belum keluar.

“Saat itu izin untuk lintasan warga,” ujarnya.

Karena curiga, pihak Perhutani KPH Cepu mendatangi lokasi yang digunakan akses kendaraan yang mengangkut peralatan untuk pengeboran minyak.

“Kami sudah melarang. Dan meminta untuk mengurus perijinan sesuai aturan yang berlaku di Dirut Perhutani dan Kementerian Kehutanan,” kata Mustopo. 

Ditegaskan, dalam pemanfaatan kawasan hutan, harus menempuh prosedur dan aturan yang berlaku di Kementerian Kehutanan. 

Nekat Ngebor Sumur Minyak Tanpa Kantongi Ijin Resmi

Sebagaimana diketahui, aktivitas pengeboran sumur minyak di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Field Cepu Zona 11, turut Dukuh Klepo Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur, beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi alias ilegal.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum ada ijin pengelolaan sumur minyak tua yang dikantongi penambang, BUMD, KUD maupun perusahaan swasta, di WKP Pertamina EP Field Cepu Zona 11.  

Lokasi pengeboran yang diduga Ilegal tersebut sempat didatangi oleh, Bupati Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Camat Kasiman, serta beberapa unsur lain termasuk investor.

Di lokasi pengeboran yang diduga Ilegal tersebut, terdapat sejumlah pekerja sedang mengoperasikan rig dengan ketinggian sekira 25 meter. Dilengkapi dengan mesin jenis spindel. 

Salah satu pekerja lapangan dari PT Lumbung, Agus, beberapa waktu lalu menyatakan, mesin tersebut baru beroperasi sekira pukul 10.00 WIB.

“Hari ini baru melakukan tes mesin,” kata Agus saat ditemui di luar pagar area operasi.

Itu dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar atau tidak ada kendala. Jika semua berjalan lancar dan tidak ada kendala, kata Agus, akan dilaporkan ke pihak perusahaan. 

Ditanya terkait, titik sumur yang dibor, Agus mengaku tidak tahu. Termasuk, target kedalaman, luas lahan lahan yang digunakan, berapa titik sumur yang akan dibor, Agus mengaku tidak tahu. 

“Itu kalau dokumen saya kurang tahu. Itu orang kantor yang tahu,” kata dia. 

Pihaknya mengaku, perusahaan tempat dia bekerja sudah mengajukan ijin kepada Pemkab Bojonegoro termasuk Forkopimda yang datang melakukan peninjauan, pada hari Senin 17 Maret 2025. 

“Saat peninjauan itu baru persiapan test. Bupati, Kapolres, Dandim, sama pejabat daerah sini,” ujarnya.

Dikatakannya, penanggung jawab operasi pengeboran yang diduga ilegal itu dari  PT Lumbung. 

“Orang Jakarta,” kata Agus. 

Camat Kasiman, Novita Sari, saat dikonfirmasi menjelaskan kedatangan Forkopimda pada waktu itu sidak dan survei lokasi sumur di Tambakmerak.

"Kemarin mendadak, hujan deras, basah kuyub, jalan berlumpur, sekitar 20 orang saja yang ke lokasi,” kata Novi.

Masuk dalam rombongan itu selain Bupati Bojonegoro, menurut Camat Kasiman, Kapolres Bojonegoro, Dandim Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, SKK Migas, Perwakilan Kementerian ESDM, dan Investor. 

“Acaranya paling 15 menit, pemaparan dari pelaksana, penjelasan ESDM, dan sambutan Bupati,” ujarnya.

Novi membeberkan, dari pihak ESDM menyampaikan bahwa sumur Tambakmerak ini akan menjadi percontohan baik dalam pengelolaan maupun pengolahan. 

"Dan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan IPM,” ujar Novi mengutip peryataan ESDM.

Sementara itu Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan, kegiatan pengeboran yang berlangsung saat ini sedang dalam tahap pengurusan ijin yang diperlukan. Pihaknya juga menegaskan, komitmennya untuk mendukung semua investasi yang legal. 

"Untuk pengeboran sumur tua masih proses perijinan. Itu ada kerja sama dengan BBS. Pemerintah wajib mendukung semua investasi yang legal," ujar Setyo Wahono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 21 Maret 2025.

Pewarta: Fajar

Berita Terkait