Prof Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jumat, 03/03/2023 - 13:27
Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers
Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers

Klikwarta.com, Jakarta - Gugatan Partai Prima terhadap KPU tidak meloloskan Partai Prima Sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat oleh Pengadilan Negeri Pusat, akhirnya memutuskan Penundaan Pemilu 2024. Ini mendapat kecaman dan kontroversi di masyarakat maupun para pakar Hukum Tata Negara.

Pakar Hukum Tata Negara yang mengecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pusat salah satunya Prof Yuzril Izha Mahendra.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” ujar Yusril, Jumat (3/3/2023).

Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

“Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” tandasnya.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.

Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau “erga omnes”. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” tuturnya.

Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” tegas Yuzril. 

(Kontributor : Arif)

Related News