Sebidang Tanah Milik Pemprov Lampung Diduga Diperjualbelikan 

Minggu, 12/01/2020 - 10:12
Tanda kepemilikan bidang tanah

Tanda kepemilikan bidang tanah

Klikwarta.com, Bandar Lampung - Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupa sebidang tanah/lahan di kawasan jalur Dua jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung berpindah tangan. Lahan seluas 377 meter yang awalnya dikelola Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung dan digunakan Kwarda Lampung itu telah berpindah menjadi milik perseorangan dan diduga diperjualbelikan.

Informasi wartawan menyebutkan, lahan yang diatasnya terdapat warung soto dan bengkel itu kini diklaim oleh sejumlah tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Lahan yang selama ini menjadi bagian aset yang dikelola Kwarda Lampung tidak ada yang mengusik pasca berdirinya gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklatda) Intanpura.

Namun kini beralih kepemilikan, dengan terbit surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dengan nomor data fisik dan data yuridis : 704/PFY//PTSL/2019 tanggal 09-08-2019, atas nama pemegang hak Abdul Razak Rais yang ditandatangani Kepala BPN Kota Bandar Lampung, Heru Alfaizal.,ST. MH.

Sumber di Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detil soal beralihnya aset berupa lahan seluas 377 meter tersebut.

“Data itu sudah ada sejak lama,” kata sumber itu singkat, yang namanya engan disebutkan saat di jumpai, Minggu (12/1/2020)

Herni (58) Warga Komplek Rajabasa Indah, pedagang soto yang selama ini menyewa lahan itu mengatakan kaget karena dirinya mendapat kabar bahwa lahan yang ditempatinya akan dibangun ruko. Padahal dia sejak November 2019 sudah memperpanjang sewa dengan pihak Kwarda Lampung.

“Ya itu ternyata, sudah di DP oleh orang yang membelinya. Saya bingung mau jualan dimana, padahal sejak 10 tahun saya dagang, tanah ini aman-aman saja,” kata Herni. (Abdul/Tim)

Berita Terkait