DPRD Kabupaten Blitar Rekomendasikan Pembongkaran Proyek Irigasi di Doko dan Selopuro

Sabtu, 07/11/2020 - 09:40
Plang Profil Pembangunan Saluran Irigasi di Desa/Kecamatan Selopuro (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Plang Profil Pembangunan Saluran Irigasi di Desa/Kecamatan Selopuro (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Blitar untuk menginstruksikan kepada pihak ketiga melakukan pembongkaran terhadap dua proyek saluran irigasi di desa/kecamatan Selopuro dan desa Genengan, kecamatan Doko.

Rekomendasi Komisi III ini dikeluarkan menyusul ditemukannya ketidaksesuaian perjanjian kerja terhadap kualitas keadaan riil hasil pembangunan proyek irigasi tersebut. Maka dari itu kebijakan pembongkaran menjadi pilihan demi menyelesaikan persoalan pekerjaan fisik ini.

"Dengan gencarnya pembangunan infrastruktur di kabupaten Blitar ada yang diduga tidak dibarengi dengan kelayakan kualitas dalam pengerjaannya. Proyek saluran irigasi dengan nilai 671, 7 sekian juta ini kurang lebih sepanjang 1.800 meter ini kami rekomendasikan untuk dibongkar. Kami mengetahui kualitas bangunan tidak sesuai standar, langsung merekomendasikan agar bangunan saluran irigasi untuk dibongkar dan pihak dinas langsung juga memerintahkan untuk segera dibongkar dan dibangun kembali sesuai spek," urai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto, Sabtu (07/11/2020).

Panoto mengungkapkan, pembangunan saluran irigasi di desa Selopuro, kecamatan Selopuro dengan pelaksana CV. Dirgantara Putra Pratama dengan ini nilai anggaran pelaksanaannya sebesar Rp 671.720.770 (enam ratus tujuh puluh satu juta sekian). Sementara untuk TPT aliran sungai utama desa Genengan, kecamatan Doko, pelaksananya oleh CV. Global Media Elektrindo dengan nilai anggaran pelaksanaan Rp 1.229.855.646 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sekian).

“Ini jelas dan pasti merugikan masyarakat. dengan kondisi seperti ini, untuk menjaga komitmen dan standart kualitas bangunan, maka tidak ada upaya lain selain dibongkar. Baru kemudian dibangun ulang dengan kualitas yang sesuai standar atau spesifikasi teknis harga dan bangunan dan Bill of Quantity (BQ)," jelasnya.

Merespon rekomendasi Komisi III, Kepala Bidang SDA DPUPR  Pemkab Blitar Ratna Dewi mengaku menerima rekomendasi tersebut, untuk segera membongkar saluran irigasi. Ia juga segera memanggil Konsultan Teknik, Konsultan Pengawas dan PPTK dilakukan pengawasan lebih ketat.

“Dengan temuan ini kami telah bersepakat atas rekomendasi dewan untuk membongkarnya makanya kita akan bongkar dan pelaksanaannya juga akan kita awasi,” tandas Dewi.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait