KPK Ultimatum Bos Adidaya Tangguh dan Smart Marsindo

Selasa, 30/01/2024 - 19:37
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/24).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/24).

Klikwarta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart  Marsindo, Shanty Alda Nathalia, yang mangkir dari pemeriksaan penyidik, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (29/1/24) kemarin. KPK meminta kedua bos tambang itu untuk hadir pada pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali. 

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada Tim Penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/24).

Adapun Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Roy Arman Arfandy berhalangan hadir pada pemeriksaan kemarin dan meminta KPK menjadwalkan ulang.

"Roy Arman Arfandy (Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada), saksi tidak hadir dan konfirmasi jadwal ulang," kata Ali.

Sebagai informasi, dua bos tambang lainnya, dicecar Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga beraroma rasuah di Maluku Utara (Malut), Senin kemarin.

Dua bos tambang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo ; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara," kata  Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (30/1/24).

Diduga dalam proses perizinan tersebut, uang  mengalir kepada Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal buka peluang usut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Hal ini dilakukan upaya pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/24).

Menurut Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut  terkenal dengan daerah penghasil nikel.

"Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," kata Alex. (*)

Kontributor: Arif

Berita Terkait