Maksimalkan Pengawasan Dana Desa, Kejari Bengkulu Utara Launcing Aplikasi E-Jaga Ratu Samban

Rabu, 04/03/2020 - 21:01
Foto Bersama

Foto Bersama

Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara lakukan Launching Aplikasi E-JAGA Ratu Samban BU. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu (4/3/2020). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH menegaskan bahwa Aplikasi E-Jaga (Jaksa Garda) Ratu Samban sangat berguna untuk mendukung berbagai kegiatan di Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya untuk kepala desa, aplikasi ini digunakan kepada kepala desa yang tujuannya tidak lain tidak bukan adalah bagaimana seluruh program-program pemerintah kabupaten juga termasuk program-program di desa, kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kemudian berhasil guna bagi kepentingan masyarakat.

"Aplikasi E-Jaga Ratu Samban merupakan aplikasi yang bertujuan menginformasikan atau menyampaikan tenteng penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dengan tertib, akuntabel dan transparan. Hal ini untuk mengantispasi adanya penyelewengan penggunaan dana desa. Khusus kepada kepala desa dan perngkatnya, agar mengelola dana desa sesuai dengan peruntukannya hal ini sudah di atur melalaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205 Tahun 2019 tentang Pengeloalaan Dana Desa. Bila ada penyelewengan dana desa, dan kepala desa di tetapkan tersangka maka Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran dana desa pada tahun berjalan atau tahun berikutnya", tegas Elwin. 

Dalam hal ini, Bupati Mian memberikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas terlaksananya Launcing Aplikasi E-Jaga Ratu Samban. Aplikasi tersebut merupakan bagian dari sitem pengawasan untuk percepatan serapan Anggaran Dana Desa agar termonitor dengan baik. Bupati juga emnghimbau kepada seluruh kepala desa agar tidak takut dan was-was dalam mengelola dana desa asal sesuai dengan peratuaran yang berlaku. 

"Kepada seluruh kepala desa, tidak usah takut dan was-was. Pergunakan dana desa sesuai dengan aturan, gunakan sesuai dengan perencanaan agar terserap tepat waktu", jelas Mian. (MC)

Berita Terkait