Pengawasan Dana Desa di Supiori, Tiga Kasus Korupsi Diungkap

Kamis, 13/03/2025 - 13:46
Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumpaidus, SH MH

Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumpaidus, SH MH

Klikwarta.com, Biak - Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z Rumpaidus, SH, MH, mengungkapkan pihaknya telah menangani tiga kasus dugaan korupsi dana desa di tiga kampung di Kabupaten Supiori selama tahun 2024 hingga 2025. Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Puweri, Ineki, dan Warsa dengan kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Kerugian negara di Kampung Puweri mencapai Rp 400 juta dengan tersangka mantan kepala kampung yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tipikor Jayapura selama lebih dari dua tahun," ujar Ipda Daniel, Kamis (13/3/2025).

"Untuk Kampung Ineki, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih dan kami akan segera menetapkan tersangka, diperkirakan ada 4 atau 5 orang," tambahnya.

Proses pendampingan bersama inspektorat juga dilakukan di Kampung Warsa, dengan potensi kerugian Rp 1 miliar. Laporan dari masyarakat terkait hak yang tidak diterima telah diterima dan investigasi lanjutan akan dilakukan di Kampung Wombonda.

Ipda Daniel menegaskan bahwa pengawasan dana desa ini merupakan program 100 hari Presiden RI untuk memastikan penyaluran dana desa tepat sasaran.

"Dana desa ini merupakan 10 persen dari APBD setiap kabupaten. Di Supiori terdapat lima distrik dengan 38 kampung, dan dana desa berkisar antara Rp 1,6 miliar hingga Rp 2 miliar per kampung," jelasnya.

Masyarakat Supiori diimbau melaporkan ke polisi jika menemui kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

"Modus penyelewengan yang sering terjadi meliputi penggelembungan harga dalam RAB, penggunaan dana desa untuk proyek yang bersumber dari anggaran lain, pinjaman sementara untuk kepentingan pribadi yang tidak dikembalikan, pungutan atau potongan oleh oknum pejabat kampung, pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, dan pemangkasan anggaran berlebihan," jelas Ipda Daniel.

Hingga kini, enam kampung telah dilaporkan ke Polres Supiori dan sedang dilakukan investigasi awal bersama inspektorat.

"Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah akan turun ke lapangan untuk investigasi awal, dan memberikan waktu pengembalian dana selama enam bulan. Jika tidak dikembalikan, akan dilakukan proses hukum dan kami akan transparan dalam setiap penetapan tersangka," katanya.

Ipda Daniel juga menyarankan pemda untuk memberikan bimbingan teknis (bintek) bagi kepala kampung dan bendahara agar tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa di kemudian hari. (*)

Berita Terkait