Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus Kewilayah Maluku Utara
Klikwarta.com, Bitung - Kepolisian Resor Bitung melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan liter minuman keras tradisiOnal jenis cap tikus tanpa ijin edar. Senin, (21/4/25).
Minuman tersebut ditemukan di dalam kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang di mana dikapal tersebut terdapat aktivitas mencurigakan, Setelah menerima informasi tersebut tim Reserse Narkoba Polres Bitung langsung mendatangi TKP dan alhasil di temukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus.
"Kami menerima informasi dari warga bahwa ada pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli. Dan saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral berisi Cap Tikus, dengan total volume mencapai 265 liter. Seluruh barang bukti disimpan di dalam kamar nahkoda kapal,"ungkap Kasat Resnarkoba.
Lanjut, Trivo mengatakan dari hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa minuman keras tersebut merupakan milik dari nahkoda kapal bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Trivo Mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan Mahadir ini bukan yang pertama kali pertama, namun sudah dua kali melakukan aksi yang serupa di mana Pada November 2024 lalu, ia diduga melakukan pengiriman Cap Tikus ke tujuan yang sama.
"Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat," tegasnya.
Minuman keras jenis Cap Tikus merupakan produk fermentasi khas Sulawesi yang masih banyak beredar tanpa pengawasan. Meskipun menjadi bagian dari tradisi, peredarannya tanpa izin resmi kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.
Selain itu, Trivo mengatakan bahwa saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain," pungkas Iptu Trivo Datukramat.
Seperti di ketahui, Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak. Untuk itu aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal. (*)








