Audiensi KRPK dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan Eksekutif (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima permintaan audiensi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) untuk membahas pengelolaan pertambangan baru di kabupaten Blitar.
Penerimaan audiensi itu dibuktikan dengan dilaksanakannya audiensi di salah satu ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (07/10/2020).
Forum audiensi dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto didampingi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Adib Zamhari. Koordinator KRPK Rudi Handoko beserta anggota KRPK juga terlihat hadir pada acara itu.
Perwakilan dinas terkait, dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar juga ada di kegiatan tersebut.
Dihubungi Pewarta Klikwarta.com seusai acara, Panoto mengatakan, kedatangan KRPK dinilai konstruktif untuk menyampaikan masukan atau pendapat kepada legislatif maupun eksekutif dalam rangka mengelola pertambangan di kabupaten Blitar dalam hal Galian C.
"Sehingga mendorong pemerintah daerah dalam rangka mengelola terkait tambang di kabupaten Blitar dalam hal ini Galian C, bisa lebih efektif yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi kepada pendapatan asli daerah di kabupaten Blitar. Sekaligus efek persolan Galian C tidak berkepanjangan," ucap Panoto.
Salah satu keterangan yang disampaikan KRPK kepada Komisi III, kata Panoto, menyangkut kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga kerusakan infrastruktur yang diakibatkan polemik pertambangan Galian C, pihaknya diminta KRPK untuk segera difasilitasi regulasi yang pada akhirnya mampu mengantisipasi persoalan tersebut.
"Alhamdulillah ini tadi bersepakat antara KRPK, dengan Eksekutif untuk melakukan penertiban terkait adanya pengelolaan pertambangan liar di kabupaten Blitar. Mudah-mudahan ini bisa segera direalisasi," tukasnya.
Tokoh Senior KRPK Mohammad Trijanto menambahkan, pemerintah daerah diminta untuk menutup total aktivitas Pertambangan Ilegal di kabupaten Blitar. Penutupan total itu, kata Trijanto, bisa dilakukan pemerintah dengan menerbitkan peraturan daerah ataupun regulasi dibawahnya untuk menindaklanjuti Pertambangan Liar.
Dikatakannya, di kabupaten Blitar ada puluhan pertambangan liar yang masih merajalela yang bermuara pada dirugikannya pada potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setahun tidak ada seratus juta yang masuk ke PAD dari pertambangan. Dengan adanya ini saya mendesak tidak ada lagi penambang-penambang liar di kabupaten Blitar. Tutup total dengan Perda atau aturan regulasi lainnya agar PAD meningkat," katanya.
(Pewarta : Faisal NR / Adv)








