Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto (dua dari kanan) Saat Memimpin Rapat Paripurna, Senin 9 Oktober 2020. (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto memimpin Rapat Paripurna (Rapar) terkait Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Tukar Menukar Tanah Rumah Sakit An Nisa Dilanjutkan Persetujuan Penetapan Propem Perda Kabupaten Blitar Tahun 2020, Senin (09/11/2020) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Pantauan Pewarta Klikwarta.com di lokasi Rapar, terlihat hadir Pjs Bupati Blitar Budi Santosa, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, sejumlah Asisten Setda Pemkab Blitar, sejumlah kepala OPD, para anggota DPRD Kabupaten Blitar dan Awak Media.
Rapat paripurna ini juga disiarkan secara Live melalui saluran YouTube Pemkab Blitar, sehingga masyarakat bisa mengikuti proses rapat. Pembatasan peserta Rapat Paripurna merujuk Protokol Kesehatan Covid-19, kepala OPD yang tidak hadir langsung di lokasi, mengikuti kegiatan secara daring.
"Maksud dan tujuan tukar menukar An Nisa ini kan ingin meningkatkan statusnya dari tipe D menjadi tipe C. Dan tentu dengan meningkatnya status maka ada beban menambah fasilitas terutama gedung dan lain sebagainya. Untuk meningkatkan itu, akses ini terhalang barang milik daerah berupa tanah milik pemkab. Maka ini mengajukan tukar menukar," jelas Suwito kepada Klikwarta.com seusai memimpin Rapat Paripurna.
Politisi PDIP ini menguraikan, pengajuan tukar menukar tanah tersebut kepada Bupati Blitar dan Bupati meresponnya serta menujuinya dengan menukar tanah aset Pemkab Blitar kepada tanah aset milik Rumah Sakit An Nisa. Dalam aspek ekonomi, kata dia, nilai aset tanah milik Rumah Sakit An Nisa sebesar Rp 80 juta, sedangkan tanah aset Pemkab Blitar senilai Rp 40 juta.
"Luasannya juga begitu, lebih luas miliknya PT. An Nisa. Sesuai perda kita, bahwa tukar menukar yang berupa tanah harus ada persetujuan dengan DPRD. Dan saat ini sudah setuju," tandasnya.
Setelah rampungnya proses persetujuan tukar menukar aset tanah ini, pihaknya meminta Pemkab Blitar harus menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkini. Penindaklanjutan ini dalam konteks tata administrasinya, agar dikerjakan secara cepat.
"Ya secepatnya lah, karena ini tergantung juga dengan instansi vertikal yaitu BPN. Datanya semuanya ada disana," tuntasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








