Wabup Blitar Rahmat Santoso Saat Menyampaikan Keterangannya Di Hadapan Peserta Aksi dari AMPEL di Depan Pintu Gerbang Kantor DPRD Kabupaten Blitar
Klikwarta.com, Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak akan memberikan perizinan pembangunan Farm 3 PT. Greenfields di Kabupaten Blitar selama persoalan yang terjadi di Farm 2 belum selesai.
"Tidak memberikan izin kepada Farm 3 sebelum selesainya permasalahan yang ada (farm 2)," kata Rahmat kepada awak media seusai menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan gerbang kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (1/3/2022), terkait hasil pembahasan Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar.
Dikatakan dia, kewenangan pemerintah daerah terbatas oleh undang-undang cipta kerja perihal penindakan permasalahan PT. Greenfields di Kabupaten Blitar. Sehingga, perlu rekomendasi dari DPRD mengingat persoalan PT. Greenfields ditarik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Ini juga saya fikir sudah sangat baik legislatif dan eksekutif sangat akur pada hari ini. Saya mengomong pansus greenfields semua dprd setuju dengan pansus greenfields. Kita kawal sama-sama rekomendasi pansus greenfields ini ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," tukasnya.
Wabup Rahmat menyatakan nanti akan ada surat Bupati Blitar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait penindakan permasalahan PT. Greenfields di Kabupaten Blitar atas dasar rekemondasi Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar. Ini dilakukan menyusul adanya batasan-batasan kewenangan tertentu yang diatur di dalam undang-undang cipta kerja.
Di ruang dan waktu yang sama, ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri bagian dari AMPEL menggelar unjuk rasa berbentuk aksi damai di depan gerbang kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan membawa empat tuntutan.
Keempat tuntutan itu yakni kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat. Kemudian DPRD Kabupaten Blitar juga diminta memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT. Greenfields serta menuntut PT. Greenfields mengganti rugi atas kerusakan lingkungan sekaligus dampak sosialnya.
"Ini akan menjadi ukuran keseriusan pemda dalam hal menangani perusahaan yang nakal yang menyebabkan kerusakan lingkungan itu. Kami akan menindaklanjuti nanti surat bupati ke pemerintah pusat dan provinsi bagaimana komitmen greenfields serius menindaklanjutinya," ungkap Koordinator Aksi dari AMPEL, Kinan.
(Pewarta : Faisal NR)








