Residivis Curanmor Ini Embat Motor Milik Majikannya, Pelaku Pilih Beraksi Ketika Korban Sedang Tidur

Jumat, 12/06/2020 - 16:19
Polisi Menunjukkan Pelaku dan Barang Bukti saat Konferensi Pers Dihadapan Awak Media

Polisi Menunjukkan Pelaku dan Barang Bukti saat Konferensi Pers Dihadapan Awak Media

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Romi Andika Setiawan (22) pemuda asal Desa/Kecamatan Bagelen, kabupaten Purworejo, yang juga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar.

Romi, yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul rongsokan di desa Rejowinangun, kecamatan Kademangan, kabupaten Blitar ini ditangkap petugas lantaran nekat mencuri sepeda motor milik majikannya, pada Minggu (31/05/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Beat dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada di rak piring di dapur dan selanjutnya mengambil sepeda motor beat yang diparkir di depan dapur dengan menggunakan kunci kontak asli motor tersebut," jelas Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setyawan di Mapolres Blitar saat konferensi pers, Jumat (12/06/2020).

Kompol Himmawan menyebut, pelaku ditangkap di kediamannya di kabupaten Purworejo dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui pelacakan. 

Sementara kronologi aksi pencurian, pelaku mengawali aksinya dengan mengamati situasi lokasi dimana ia akan mengeksekusi barang yang dicuri. Setelah berhasil mengamati, pelaku memanfaatkan situasi dimana korban yang tidak lain merupakan juragannya sendiri ketika tidur.

Mendapati sang majikan tertidur, pelaku seketika beraksi dengan membawa sepeda motor dengan kunci sepeda motor yang ditaroh korban di rak piring dapur. Pelaku membawa hasil curian ke kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Disana, lanjut Kompol Himmawan, pelaku memanfaatkan salah satu media sosial untuk menjual sepeda motor hasil curiannya. 

"Dia menjual secara COD. Selanjutnya lewat FB uang penjualan Honda beat dibelikan sepeda motor triel bermesin Tiger dengan harga Rp 2,8 juta. Pelaku mendapatkan kendaraan triel COD di Padas Lintang, Kebumen, Jateng. Selanjutnya kendaraan triel hasil pembelian dari uang penjualan hasil kejahatan tersebut dinaiki ke arah kabupaten Blitar," paparnya.

Perbuatan pelaku itu, kata dia, akan dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait