Dulu Bayar Pajak Ribet, Wajib Pajak di Kota Blitar Sekarang 'Padamoveon'

Jumat, 04/10/2019 - 17:58
Plt Walikota Blitar Santoso (dua dari kanan) didampingi Sekda dan Kepala BPKAD Kota Blitar menyerahkan cinderamata kepada wajib pajak yang taat bayar pajak, dalam acara peluncuran program Padamoveon.

Plt Walikota Blitar Santoso (dua dari kanan) didampingi Sekda dan Kepala BPKAD Kota Blitar menyerahkan cinderamata kepada wajib pajak yang taat bayar pajak, dalam acara peluncuran program Padamoveon.

Klikwarta.com, Blitar - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membikin alternatif baru dalam hal fasilitasi masyarakat wajib pajak (WP) di Kota Blitar, khususnya untuk WP Pengusaha Hotel dan Restoran, sekaligus Pengusaha Hotel atau Pengusaha Restoran.

BPKAD Pemkot Blitar meluncurkan produk pelayanan masyarakat yang baru, yakni aplikasi 'Padamoveon'. Sarana pembayaran pajak secara non tunai ini diciptakan guna mempermudah akses pembayaran pajak yang didukung dengan sistem teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.

"Karena dengan pola sistem pembayaran dengan menggunakan Padamoveon secara online ini, saya yakin ini sarana yang terbuka, transparan dan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Karena mereka tidak usah datang tempat pembayaran pajak, pembayaranannya cukup dengan online saja," jelas Plt Walikota Blitar Santoso kepada awak media seusai membuka kegiatan Launching Padamoveon, Jumat (04/10/2019) di salah satu tempat rumah makan di Kota Blitar.

B

Santoso menilai, program penciptaan piranti pembayaran pajak secara online itu merupakan terobosan baru yang baik oleh BPKAD Pemkot Blitar. Sebab, hal tersebut memang sejalan dengan perkembangan kepentingan masyarakat dewasa kini dalam hal pembayaran pajak.

Dilihat dari sisi transparansi hingga akuntabilitas (pertanggungjawaban) pembayaran pajak, lanjut dia, pembayaran via aplikasi Padamoveon itu sangat relevan dengan era digitalisasi yang sudah merambah kepentingan masyarakat dalam kesehariannya. Karena itu, Santoso mengapresiasi yang tinggi kepada BPKAD Pemkot Blitar.

"Maka dari itu, Pemkot Blitar berkewajiban untuk menjalankan pengelolaan dan transaksi layanan keuangan secara non tunai melalui sistem elektronik. Membayar pajak tepat waktu wujud peran aktif dalam membangun daerah. Dengan begitu, upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sinergi para pelaku usaha hotel dan restoran dan hiburan bisa diwujudkan," urainya.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Pemkot Blitar, Widodo Saptono Yohanes, mengatakan, program aplikasi Padamoveon merupakan program pemerintah pusat dan pemerintah Kota Blitar yang didukung seluruh elemen terkait, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai backup pendukung akuntabilitas dan transparansi pembayaran pajak.

"Respon wajib pajak sangat luar biasa terhadap program kita ini. Ini kan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang bisa dikontrol langsung juga oleh masyarakat, termasuk wajib pajak itu sendiri. Karena output dari program ini juga akan kembali kepada masyarakat," tandasnya.

Widodo menyampaikan, para wajib pajak jika akan membayar pajak via Padamoveon itu, dengan cara mengakses terlebih dahulu aplikasi Padamoveon secara online. Kemudian, wajib pajak tinggal mengoperasionalkan fungsi dari aplikasi Padamoveon itu sebagai sarana pembayaran pajak yang canggih.

"Intinya kami memudahkan masyarakat untuk membayar pajak secara transparan dan akuntabel. Kalau dulu membayar pajak secara manual, sekarang cukup online saja," tukasnya.

Informasi lebih lanjut, inovasi Padamoveon merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus dalam rangka transparansi. Ada jenis pajak yang harus dibayar warga. Diantaranya  pajak bumi bangunan, BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, reklame. Ada pula pajak penerangan jalan, pajak hiburan.

Aplikasi Padamoveon ini memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak. Aplikasi ini adalah sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada. Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS. Dengan kode billing transaksi bayar bisa di channel Bank Jatim, BRI, BNI dan kantor pos.

Aplikasi Padamoveon cocok untuk wajib pajak yang tidak punya waktu banyak untuk ke kantor BPKAD. Artinya tak perlu antre dan ribet. Apalagi saat ini pola masyarakat  menghendaki yang serba cepat dan mudah.  Aplikasi Padamoveon juga dilengkapi dengan alat perekam secara online dan diawasi dan didampingi KPK. Semua transaksi terekam melalui alat sehingga pengawasan lebih jelas.

(Faisal / Adv)

Berita Terkait