Korupsi, Mantan Kades Turan Baru Rejang Lebong Diringkus Polisi

Jumat, 07/03/2025 - 22:24
Terduga Pelaku Saat Diamankan  Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong pada tanggal 28 Februari lalu

Terduga Pelaku Saat Diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong pada tanggal 28 Februari lalu

Sempat DPO

Klikwarta.com, Rejang Lebong - Paska ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana desa dan sempat menjadi Daftar Pencarian orang (DPO). SE mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya diamankan dikediamannya secara paksa dan di gelandang ke Polres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, SE ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Jum'at (28/2) malam di rumahnya setelah sebelumnya sempat DPO.

"Tersangka SE ini merupakan mantan Kepala Desa Turan Baru yang sempat di tetapkan tersangka dan melarikan diri hingga berstatus DPO kasus tindak pidana korupsi dan berhasil diamankan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong pada tanggal 28 Februari lalu, " jelas Kasi Humas Sinar Simanjuntak.

Lanjut di jelas kan Simanjuntak dari hasil penyelidikan Polres Rejang Lebong tersangka SE ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2017, dengan total kerugian negara mencapai Rp 533.881.318.(Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah).

"Selain korupsi Dana Desa yang nilai nya hingga Ratusan juta rupiah, tersangka SE ini sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi atas kasus pemerasan kelompok tani pada tahun 2022 lalu, dirimu nya mengaku sebagai wartawan. Usai bebas tersangka sempat kabur ke luar daerah lantaran mengetahui tengah diburu atas kasus korupsi Dana Desa," pungkas Simanjuntak.

Terpisah di jelas kan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya SE. M.H. Penangkapan tersangka yang berstatus DPO ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

"Tim langsung melakukan penangkapan secara paksa pukul 20.00 WIB, setelah memastikan keberadaan tersangka SE di rumah nya di desa Turan Baru dan membawanya ke Polres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut", jelas Reno.

Lebih lanjut Reno menjelaskan. Mantan Kades Turan Baru SE ini diduga menyalah gunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Dana Desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Turan Baru, namun diduga mengelola keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

"Dalam perkara ini SE melalukan 4 kegiatan fisik DD yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mulai dari pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi. Serta ada juga pajak yang belum disetor dan dari perhitungan ahli total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.881.318,00," pungkas Kasat Reno.

Pewarta : Dwi

Berita Terkait