Nasir Djamil Soroti Kualitas Penanganan Perkara dalam RUU KUHAP

Kamis, 03/07/2025 - 23:21
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Klikwarta.com, Yogyakarta - Komisi III DPR RI menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nasir Djamil menuturkan, koordinasi lintas lembaga penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut, hingga persidangan menjadi krusial untuk memastikan kualitas suatu perkara. Menurutnya, masyarakat berharap setiap perkara yang ditangani mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Pada intinya memang masyarakat itu mengharapkan adanya kualitas perkara, mulai dari penyidik, penuntut hingga ke persidangan,” ujar Nasir, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2024).

Ia juga menyoroti posisi kejaksaan yang selama ini memegang asas dominus litis, yaitu sebagai pemilik perkara tunggal dalam proses penuntutan. Meski demikian, Nasir menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam kerangka kerja hukum yang sinergis.

“Soal apakah nanti keterlibatan atau bersama-sama dan lain sebagainya itu bisa kita atur. Kita lihat berdasarkan masukan dari para ahli, akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang telah kami terima di Komisi III. Nanti kita pilah dan pilih mana yang paling ideal, tentunya tanpa mengabaikan kualitas perkara itu sendiri,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di daerah sebagai bahan penyusunan revisi KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade. RUU KUHAP diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan zaman.

(Kontributor : Arif)

web banner

Related News