Lima Orang Pelaku Perdagangan Pekerja Buruh Ilegal Ditetapkan Tersangka

Jumat, 21/02/2025 - 18:17
Kantor Polres Manggarai

Kantor Polres Manggarai

Klikwarta.com, Manggarai - Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur(NTT) menetapkan lima tersangka sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 9 calon pekerja buruh ilegal, pada Rabu (19/2/2025). Kelima tersangka tersebut,yakni YJ, BR, MP ,DL dan MR.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Made Budiarsa kepada media ini menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan terdapat 9 orang yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur sebagai pekerja nonprosedural.

Menurut Budi,kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.DL dan MR berperan sebagai perekrut lapangan  atas perintah YJ. Sementara, BR adalah pemilik perusahaan perekrut untuk wilayah Surabaya.Sedangkan MP sebagai utusan pihak perusahaan PT.AAMU di Kalimantan Timur selaku penerima pekerja.

Kelima pelaku tersebut ditahan di rutan Polres Manggarai dan di kenakan pasal berlapis.

"Kelima tersangka telah di tahan sejak tanggal 19/02/2025 kemarin di polres Rutan manggarai  dan pasal yang di sangkakan adalah pasal 17 jo pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP atau  pasal 10  uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55ayat 1 ke 1  KUHP dengan ancaman hukuman minimal  3 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau Denda Rp. 600.000.000",ungkapnya.

Polres Manggarai menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja. Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)

Berita Terkait