Dugaan Penipuan Berkedok Bantuan Hukum, Warga Malang Sebut Rugi Rp200 Juta

Kamis, 28/08/2025 - 18:03
Korban saat menyerahkan uang

Korban saat menyerahkan uang

Klikwarta.com, Malang - Dugaan penipuan berkedok bantuan hukum menyeret nama eks anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Jawa Timur. Seorang warga di Kabupaten Malang mengaku menjadi korban penipuan hingga Rp 200 juta.

Korban bernama Sutrisno, warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit. Ia sebelumnya melaporkan kasus pengancaman dengan senjata tajam ke Polres Malang pada 21 November 2024, dan saat itu mencari bantuan hukum melalui temannya berinisial AS.

Lewat AS, Sutrisno dikenalkan kepada pasangan suami istri berinisial S dan R. Kepada Sutrisno, pasutri tersebut mengaku bisa membantu mengurus perkara agar pelaku pengancaman dijatuhi hukuman berat.

"Saya dijanjikan kalau dibantu mereka, pelaku bisa dihukum 4 sampai 5 tahun. Bahkan bisa sampai 6–7 tahun kalau saya tambah uang buat hakim. Saya percaya dan kasih uang bertahap, total hampir Rp 200 juta," kata Sutrisno saat ditemui di kediamannya.

bb
Korban menunjukan bukti kwitansi

Namun janji tinggal janji. Setelah tiga bulan, tidak ada perkembangan berarti. Sutrisno mulai curiga dan memutuskan mengecek langsung ke penyidik dan jaksa yang menangani laporannya.

Hasilnya mengejutkan. Baik penyidik maupun jaksa mengaku tak pernah meminta uang dan tak tahu-menahu soal orang yang mengaku bisa mengurus kasus tersebut. Sutrisno pun sadar telah ditipu.

Ia kemudian membuat laporan polisi kedua ke Polres Malang pada 27 Februari 2025 dengan nomor LPM 221/II/2025. Kasus ini kini ditangani Unit 6 Satreskrim Polres Malang.

"Saya hanya rakyat kecil. Saya ingin hukum ini benar-benar berpihak kepada orang seperti saya. Terima kasih kepada Polres Malang yang sudah menindaklanjuti laporan saya," ujar Sutrisno.

Salah satu terlapor berinisial S diketahui bernama Didik Suryanto alias Suryo, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Bakor Tipikor LP-KPK Komda Jatim. Saat dikonfirmasi wartawan, Suryo membenarkan dirinya sudah diperiksa polisi.

"Saya sudah dua kali dipanggil dan diperiksa cukup lama di Polres Malang," kata Suryo.

Terkait tuduhan penipuan, Suryo memilih menanggapi singkat. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau damai ya damai, nggak usah bermusuhan. Saya nggak bisa kasih keterangan lebih banyak," ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Pembina LP KPK Komda Jawa Timur, H. Mohammad Geng Wahyudi menegaskan bahwa Didik Suryanto bukan lagi bagian dari lembaga mereka.

"Dia sudah kami pecat. Jadi semua tindak tanduknya tidak lagi menjadi urusan LP-KPK," tegas Geng.

Sementara itu, pendamping korban, Agus Rudy Anantyo mengatakan, meskipun ada itikad damai, proses hukum harus tetap berjalan.

"Kalau singkong bisa dicabut, tapi perkara tetap lanjut," ujarnya.

Kanit 6 Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Masih dalam penyidikan Mas, kita lihat dulu perkembangan penyelidikannya," kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi.

Pewarta: Edy

Berita Terkait