Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Mineral Strategis, Tiga Tersangka Diduga Loloskan 390 Ton Tanah Mengandung Rare Earth Secara Ilega

Rabu, 08/07/2026 - 15:08
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Mineral Strategis, Tiga Tersangka Diduga Loloskan 390 Ton Tanah Mengandung Rare Earth Secara Ilega

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Mineral Strategis, Tiga Tersangka Diduga Loloskan 390 Ton Tanah Mengandung Rare Earth Secara Ilega

Klikwarta.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik telah memeriksa ketiganya bersama sedikitnya 18 orang saksi lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga berperan mengatur proses pemeriksaan laboratorium terhadap komoditas ilmenite agar tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya adalah menyembunyikan kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar hasil uji laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan administrasi ekspor. Kandungan REE sengaja tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium agar dokumen ekspor dapat diterbitkan.

Dalam perkara ini, GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE yang terdapat pada material tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, GP diketahui memahami bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi serta termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor. Meski demikian, ia diduga tetap menyusun laporan hasil uji yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memfasilitasi proses ekspor PT PMM. Penyidik menyebut JK mengetahui komoditas yang akan diekspor mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Direktorat terkait di Bea Cukai Pusat.

Meski mengetahui adanya kandungan mineral strategis tersebut, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mendasarkan pada Laporan Surveyor PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak memuat informasi mengenai kandungan REE.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (REE). Perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan.

Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (***) 

Berita Terkait