Plt Wali Kota Blitar Santoso Saat Memberikan Sambutan Dalam Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa
Klikwarta.com, Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyelenggarakan kegiatan 'Peningkatan Kapasitas Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang dan Jasa', Rabu (25/09/2019).
Acara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar ini dibuka oleh Plt Walikota Blitar Drs. Santoso. Ada sebanyak 200 ASN yang hadir sebagai peserta.
"Saya ketahui mereka (PPK) ada keraguan, jadi ragu ketika akan melakukan sesuatu terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa. Makanya kita gelar acara ini dengan menghadirkan narasumber dari LKPP pusat, akan menjadi hilang keraguan itu sehingga betul-betul yakin untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk penyerapan anggaran program kerja," tutur Santoso saat dihubungi klikwarta.com seusai membuka kegiatan ini di Hotel Grand Mansion.
Santoso menyebut, hingga memasuki akhir tribulan ketiga tahun anggaran 2019 ini, belanja langsung masih terserap sekitar tiga puluh satu persen. Dia mendorong para PPK yang mengoperasionalkan sektor belanja langsung itu, bisa meningkatkan percepatan dan produktivitas penyerapan anggaran belanja langsung tersebut dalam hal pengadaan barang dan jasa.
"Terutama belanja langsung ini masih mencapai tiga puluh satu persen. Harapan saya karena sudah di akhir tribulan ketiga, pasca kegiatan ini temen-temen sudah melangkah untuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga target program-program yang sudah dianggarkan itu nanti terserap dengan baik dan tidak sampai meninggalkan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran)," ungkapnya.
Selain diadakan kegiatan peningkatan kapasitas, lanjut dia, demi memperkuat kapasitas seorang PPK, Pemkot Blitar juga melakukan kegiatan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Pengadaan Barang dan Jasa untuk ASN dengan golongan tertentu, sebagai prasyarat untuk menjadi PPK pengadaan barang dan jasa. Artinya, jika ASN tersebut menjadi PPK, sebelumnya wajib mengikuti dan lolos pelaksanaan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jadi setiap PPK harus punya sertifikat pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itulah, BKD Kota Blitar secara rutin mengadakan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa supaya bisa kuat menjadi PPK," tukasnya di acara yang digawangi Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Blitar itu. (Faisal / Hms / Adv)








