Plt Walikota Blitar Santoso saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU bersama Kejari Blitar
Klikwarta.com | Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menjalin kerjasama bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diantara kedua belah pihak yang digelar di ruang Sasana Praja kantor Walikota Blitar, Senin (03/02/2020).
"Sekarang jika Pemkot Blitar dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan tata usaha negara maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Blitar yang berfungsi sebagai pengacara negara," tukas Plt Walikota Blitar Drs. Santoso saat menyampaikan sambutannya pada acara itu.
Santoso mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blitar yang telah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum kepada Pemkot Blitar.
Adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum dari Kejari Blitar, lanjutnya, semoga menjadi perhatian dan masukan berharga bagi Pemkot Blitar untuk lebih mendalami tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.
Disampaikannya, di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, banyak perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan kehatian-hatian karena berpotensi munculnya gugatan masyarakat.
Mengingat semakin banyaknya pelayanan terhadap masyarakat dan hubungan dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum.
"Menyikapi hal tersebut, kita harus bertindak secara cermat, hati-hati dan menghormati hak-hak masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah, kita tidak perlu resah adanya potensi sengketa ini, dengan mencari celah-celah untuk menghidarinya," tandasnya.
Kesediaan Kejaksaan Negeri Blitar, menurut Santoso merupakan upaya untuk membantu Pemkot Blitar agar menciptakan kepastian hukum kepada badan/pejabat pemerintah dan masyarakat.
"MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja," imbuhnya.
Santoso menambahkan, pemilihan kejaksaan sebagai mitra untuk memberikan bantuan hukum ini sungguh tepat, karena sudah sesuai dengan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
(Faisal / Adv)








