Usut Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Kejari Periksa Eks Bupati Blitar Mak Rini

Rabu, 16/04/2025 - 20:15
Mak Rini Saat Keluar Ruangan Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak. Foto : ist.

Mak Rini Saat Keluar Ruangan Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak. Foto : ist.

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (16/4/2025), memanggil dan memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak yang menelan APBD Kabupaten Blitar tahun 2023 senilai Rp 4,9 Milyar.

Hampir enam jam tim pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa bupati Blitar yang menjabat sejak 26 Februari 2021 hingga 19 Februari 2025 itu sedari pukul 09.30 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Pantauan di lokasi saat keluar ruang pemeriksaan, Mak Rini mengenakan baju lengan panjang warna cokelat dipadu celana cokelat tua, sepatu putih, langsung memilih masuk mobil yang sudah menunggu tepat di depan ruang pemeriksaan.

Saat dihubungi awak media, dia tidak menjawab pertanyaan yang diberikan. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut hanya menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf lahir batin ya," ucapnya singkat sambil masuk ke dalam mobil.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dalam keterangannya menyampaikan hari ini penyidik Kejari Blitar, memeriksa saudari RS berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak.

"Beliau selaku mantan Bupati Blitar," katanya.

Andrianto mungkapkan hampir 50 pertanyaan yang diberikan kepada Mak Rini dalam pemeriksaan.

"Fokus pada tugas pokok dan fungsi (tusi) yang bersangkutan, selama menjabat sebagai Bupati Blitar pada saat itu," ungkapnya.

Ditanya lebih spesifik berkaitan dengan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi (TP2ID) dan perannya, dijawab oleh Andrianto itu juga menjadi salah satu juga bagian dari pertanyaan yang disampaikan pada Mak Rini.

Apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan pemeriksaan kakak dari Mak Rini, Muhammad Muchlison yang sebelumnya sudah diperiksa dan digeledah rumahnya.

"Pemeriksaan hari ini fokus pada pengadaan dam Kali Bentak dan tusi nya sebagai bupati saat itu," tegasnya.

Sejauh ini dalam kasus dugaan korupsi pembangungan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini, penyidik Kejari Kabupaten Blitar sudah memeriksa 32 saksi.

Disinggung adanya penetapan tersangka baru, Andrianto mengatakan saat ini masih pendalaman, nanti dilihat kedepan bagaimana hasil pemeriksaan dan akan dikembangkan lagi pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 ini. Penyidik Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB, yang mengerjakan proyek tersebut pada, Selasa (11/3/2025).

Penyidik juga memeriksa Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Mak Rini dan menggeledah di dua rumahnya. Kemudian juga memerika mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada 19 Maret 2025 lalu.

Penulis : Faisal NR (Kontributor Blitar).

Berita Terkait